Normal Mode
Responsive Mode

Harap Tunggu Proses Memuat Konten Halaman


Senin, 25 Maret 2013


Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman  
Sejumlah petugas kepolisian bersenjata laras panjang berjaga di depan Lapas IIB Cebongan, kabupaten Sleman, Yogyakarta (23/3), setelah terjadi penyerangan oleh segerombolan orang bersenjata laras panjang pada Sabtu (23/3) dini hari dan membunuh 4 orang tersangka pembunuhan Sertu Santoso. TEMPO/Suryo Wibowo

 

TEMPO.COJakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah menilai tidak ada yang salah dalam perpindahan tahanan dari penjara di Kepolisian Daerah Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun biasanya, penahanan di Kepolisian (Polda) menghabiskan waktu hingga 20 hari.

"Biasanya, ditahan di Polda 20 hari, kemudian kalau jaksa memperpanjang, waktu penahanannya bertambah lagi 40 hari," kata Andi saat dihubungi, Jumat, 24 Maret 2013. "Dalam rentang waktu yang 40 hari inilah biasanya tempatnya di LP."

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar Azis mengatakan Sukamto, Kepala LP Cebongan, punya firasat buruk soal pengiriman empat tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Kopassus Sersan Satu Santoso.

Empat tersangka itu ialah Hendrik Benyamin Sahetapy alias Diki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu alias Adi, dan Adrianus Chandra Galaja alias Dedi. Mereka dikirim ke penjara Cebongan bersama dengan tujuh tahanan lainnya. (Baca: Lihat Teman Satu Sel Didor, Napi Cebongan Trauma)

Pengiriman itu terjadi pada Jumat, 22 Maret 2013. Haris mengatakan tak biasanya Kepolisian menitipkan tahanan ke LP, apalagi pemeriksaan tersangka baru berjalan sekitar tiga atau empat hari.

Sukamto lantas mengontak Polda Yogyakarta untuk menanyakan alasan pengiriman empat tersangka tersebut. Tak hanya mengontak Polda, dia juga mengontak Markas Besar Kepolisian. Firasat buruk Sukamto ternyata terbukti. (Baca: Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya)

Menurut Andi, perpindahan tahanan dari Kepolisian ke LP memang wajar terjadi dengan alasan beragam. Misalnya jumlah tahanan di LP melebihi kapasitas atau untuk urusan penyidikan. (Baca: Operasi Buntut Kuda Penjara Cebongan Sleman)

Perihal: Diterbitkan oleh: pada pukul 03.39 WIB
Klik tombol "Like" bila Anda suka dengan artikel ini. Silakan poskan komentar agar saya dapat berkunjung balik ke blog Anda. Jika Anda ingin membaca artikel lain dari blog ini, maka silakan klik di sini untuk membuka daftar isi. Harap menyertakan http://interthinkingwords.blogspot.com/2013/03/firasat-buruk-pemindahan-tahanan-lapas.html dan atau mencantumkan tautan untuk artikel ini bila Anda menyalin sebagian dan atau keseluruhan isinya. Terimakasih.

Posting Komentar